Imigrasi Singaraja Deportasi WNA Bulgaria

Berita Harian (25)

Badung / Minggu, 25 September 2022 / Imigrasi Singaraja mendeportasi seorang WNA asal Bulgaria dengan inisial IDSR (Lk) yang telah selesai menjalani hukuman pidana. Ybs diberangkatkan melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Emirates nomor penerbangan EK399 (Denpasar – Dubai) dengan tujuan akhir Sofia, Bulgaria.


Yang bersangkutan dideportasi dan dikenakan penangkalan untuk masuk ke Wilayah Indonesia karena telah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor Nomor: 493/Pid.B/2021/PN DPS dengan lama masa pidana 1 (satu) tahun 9 (Sembilan) bulan,. WNA tersebut diserahkan oleh Lapas Kelas IIB Karangasem pada hari Jum’at, 23 September 2022 karena sudah selesai menjalani masa hukuman.

Baca Juga