"Izin yang diberikan kepada Orang Asing beserta keluarganya untuk tinggal menetap di Indonesia selama 5 (lima) tahun atau 10 (sepuluh) tahun setelah memenuhi persyaratan tertentu"
Pemegang Visa Rumah Kedua dan/atau pengikutnya wajib mengajukan permohonan ITAS Rumah Kedua kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Tanda Masuk diberikan. Dalam hal permohonan ITAS Rumah Kedua tidak diajukan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud, dikenai biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Surat Permohonan diajukan oleh orang asing atau Penjamin yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja ;
- Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku dan Fotokopi yang memuat Tanda Masuk ;
- Mengisi Formulir Aplikasi (Perdim 24) ;
- Surat Pernyataan Komitmen untuk sanggup memiliki Proof of Fund berupa : Rekening pada Bank Milik Negara dengan nilai sekurang-kurangnya Rp.2.000.000.000,-, atau Bukti kepemilikan properti di Indonesia dengan kategori mewah atas nama orang asing sesuai dengan peraturan perundang-undangan bidang pertanahan/agraria;
- Melaporkan Proof of Fund ke Kantor Imigrasi penerbit Izin Tinggal Terbatas dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak penerbitan ITAS Rumah Kedua;
- Tidak memindahtangankan, mengalihkan, dan/atau menjaminkan Proof of Fund selama orang asing bersangkutan memegang ITAS Rumah Kedua;
- Surat Pernyataan dan Jaminan dari Penjamin dilengkapi Materai Rp. 10.000,-;
- Daftar Riwayat Hidup;
- KTP (e-KTP) dari Penjamin;
- Surat Kuasa dilengkapi Materai Rp. 10.000,- dalam hal pengurusan melalui kuasa.

BIAYA
Izin Tinggal Terbatas Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 (lima) Tahun
Rp. 12.000.000,-
Izin Tinggal Terbatas Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua bagi Pengikut (Suami / Istri/ Anak/ Orang
Tua) dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahun
Rp. 3.500.000,-/orang
Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua dengan Jangka Waktu 5 Tahun
Rp. 15.000.000,-
Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua dengan Jangka Waktu 5 Tahun
Rp. 5.000.000,-
Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua dengan Jangka Waktu Tidak Terbatas
Rp. 30.000.000,-
Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua bagi Pengikut (Suami/Istri/ Anak/Orang
Tua) dengan Jangka Waktu Tidak Terbatas
Rp. 15.000.000,-/orang
Izin Masuk Kembali Berlaku Paling Lama 5 Tahun dalam Rangka Rumah Kedua Rp. 6.000.000,-
Izin Masuk Kembali Berlaku Paling Lama 5 Tahun dalam Rangka Rumah Kedua bagi Pengikut (Suami/Istri/ Anak/ Orang
Tua) Rp. 1.500.000,-/orang

