Kakanwil Kemenkumham Bali Sampaikan Capaian Kinerja Imigrasi Se-Bali

imigrasi

Denpasar / Kamis, 04 Mei 2023 / Kepala Kantor Imigrasi Singaraja (Hendra Setiawan) mengikuti gelaran kegiatan Konferensi Pers Capaian Kinerja Imigrasi se- Bali sepanjang bulan Januari sampai dengan bulan April Tahun 2023 bertempat di Ruang Dharmawangsa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali.

Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil Kemenkumham Bali yang didampingi Kepala Divisi Keimigrasian serta Para Kepala Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian menyampaikan bahwa fungsi keimigrasian demikan dinamis mulai pelayanan sampai dengan penegakan hukum tetapi dibingkai dalam satu konsep yaitu penjaga kedaulatan negara.

Selanjutnya disampaikan bahwa pada catur wulan I Tahun 2023 ini, Imigrasi pada jajaran Kanwil kemenkumham Bali telah menerbitkan sebanyak 31.276 paspor. Anggiat juga menambahkan bahwa dari sekian paspor yang telah dikeluarkan, tidak semua orang yang mengajukan pembuatan paspor pasti akan mendapatkan paspornya yang mana dalam waktu 4 bulan ini ada 521 orang WNI yang kita tolak permohonan paspornya.

Kemudian dipaparkan terkait data perlintasan VOA dan e-VOA yang masuk melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai yang sejumlah 1.164.042 orang, Data Pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebanyak 31.038, Ijin Tinggal Kunjungan sebanyak 13.990 orang, dan Ijin Tinggal Tetap sebanyak 4821 orang. Dari jumlah data perlintasan tersebut, Kakanwil Kemenkumham Bali menjelaskan bahwa jajaran imigrasi juga telah melakukan pengawasan terhadap orang asing selama berada di Bali. Sudah ada 101 Warga Negara Asing yang telah dideportasi dengan berbagai permasalahan baik overstay maupun melanggar norma yang berlaku di Indonesia khususnya di Bali.

Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian (Barron Ichsan) menambahkan bahwa selain data perlintasan melalui udara, Imigrasi di Bali juga terdapat Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Benoa, Padang Bai dan Celukan Bawang. Tercatat lalu lintas melalui laut, pada TPI Benoa sejumlah 37.264 orang, dan TPI Padang Bai dan Celukan Bawang sejumlah 74 orang.

Terakhir, Barron Ichsan mengajak seluruh masyarakat agar dapat melaporkan WNA yang patut diduga mengganggu ketertiban, melakukan aktivitas yang tak sesuai dengan visa atau izin tinggalnya melalui Kantor Imigrasi terdekat ataupun melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) yang telah dibentuk.

Baca Juga