Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Mendeportasi Seorang Warga Negara Ceko

WhatsApp-Image-2022-05-23-at-12.10.20

Singaraja / Senin, 17 Januari 2022 / Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian terhadap seorang perempuan warga negara asing dengan berinisial DS berkewarganegaraan Ceko. DS dideportasi karena telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggalnya yang berakhir pada 27 Oktober 2021.

Permasalahan DS diawali dengan adanya informasi dari Polres Karangasem bahwa terdapat seorang WNA yg meresahkan di wilayah Amed dan Manggis, Karangasem. Yang bersangkutan dilaporkan terlihat lusuh, ketakutan, kebingungan, meninggalkan barang-barang bawaannya dan sempat diamankan warga ke Polsek setempat.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap paspor dan izin tinggalnya, yang bersangkutan adalah pemegang paspor Republik Ceko dengan nomor 45883106, berlaku sampai dengan 14 Agustus 2029 dan memegang izin tinggal kunjungan yang habis berlaku pada tanggal 27 Oktober 2021. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Sekretaris Duta Besar Republik Ceko di Jakarta, diperoleh informasi bahwa Paspor Republik Ceko yang dimiliki oleh DS adalah sah dan masih berlaku serta dapat digunakan untuk kembali ke negaranya.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan proses administrasinya selesai, DS dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa Pendeportasian dan Penangkalan. Yang bersangkutan dideportasi pada hari Senin 17 Januari 2022 melalui Bandar Udara Internasional Soekarno – Hatta dengan penerbangan Qatar Airways nomor penerbangan qr955 dengan tujuan akhir Praha-Ceko. Diharapkan dengan adanya tindakan administratif keimigrasian ini dijadikan sebagai bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.

Baca Juga