Badung / Sabtu, 19 November 2022 / Imigrasi Singaraja mendeportasi seorang WNA asal Australia dengan inisial KMU (Pr) melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Virgin Australia VA92 dengan tujuan akhir Melbourne, Australia.
Deportasi dilakukan karena yang bersangkutan telah tinggal melebihi masa berlaku izin tinggalnya (overstay). Tindakan ini merupakan wujud nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Singaraja.




