Sosialisasi M-Paspor dan Peraturan Izin Tinggal Keimigrasian Bagi Pelaku Perkawinan Campuran

WhatsApp-Image-2022-05-15-at-6.22.15-PM

Jembrana / Selasa 15 Maret 2022 / Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Kanwil Kemenkumham Bali bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jembrana melaksanakan Sosialisasi Aplikasi M-Paspor dan Peraturan Izin Tinggal Keimigrasian Bagi Pelaku Perkawinan Campuran.

Kegiatan diawali dengan pembukaan dan sambutan dari Bapak Bupati Jembrana (I Nengah Tamba). Dalam sambutannya, Bupati Jembrana menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan sosialisasi bagi para pelaku perkawinan campuran yang pertama di Kabupaten Jembrana. Melalui kegiatan ini diharapkan para pelaku perkawinan campuran yang ada di Jembrana, dapat memperoleh informasi sehingga hak-hak nya dapat diperoleh. Selain itu, Bapak Bupati berharap para pelaku perkawinan campuran turut serta dapat membantu mendatangkan Investor melalui pasangannya untuk berinvestasi di Bali khususnya di Jembrana.

 

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi terkait Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bagi Keluarga Perkawinan Campuran yang disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jembrana (I Gusti Anom Saputra). Setelah penyempaikan materi dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dilanjutkan dengan materi tentang Aplikasi M-Paspor dan Peraturan Izin Tinggal Keimigrasian Bagi Pelaku Perkawinan Campuran yang disampaikan oleh Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, I Made Rusdiko. Setelah penyampaian materi, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab Kegiatan sosialisasi dapat berjalan dengan baik dan lancar dengan peserta sebanyak 32 orang dari para pengurus dan Masyarakat Pelaku Perkawinan Campuran (Perca) Kabupaten Jembrana, Kegiatan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga