Singaraja/ Jumat, 16 Mei 2025/ Tim Unit Reaksi Cepat Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja menindaklanjuti laporan masyarakat terkait keberadaan seorang warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian dan bersikap meresahkan di wilayah salah satu objek wisata di Kabupaten Buleleng, Bali.
Laporan diterima dari pihak pengelola wisata dan pemilik camp, yang menginformasikan bahwa terdapat tamu asing dalam kondisi mabuk dan mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar. Selain itu, berdasarkan informasi awal, visa yang dimiliki oleh yang bersangkutan juga telah habis masa berlakunya.
Menanggapi laporan tersebut, Tim Unit Reaksi Cepat segera bergerak ke lokasi kejadian dan melakukan koordinasi dengan pemerintah desa setempat, linmas, serta pecalang. Setibanya di lokasi, tim mendatangi tenda tempat WNA tersebut menginap dan melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian.
Hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan bahwa WNA asal Estonia berinisial PM (Lk,47 Tahun) tersebut telah overstay dan tidak lagi memiliki izin tinggal yang sah di Indonesia. Yang bersangkutan kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja untuk pemeriksaan lanjutan.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas menetapkan bahwa WNA tersebut telah melakukan perbuatan pelanggaran keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait melakukan kegiatan yang membuat keresahan seperti minum minuman alkohol berlebihan yang membuat yang bersangkutan menangis di pinggir jalan dan berhalusinasi di sekitar lingkungan. Serta Pasal 78 ayat (2) Undang – Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, di mana yang bersangkutan telah overstay selama 10 (sepuluh) hari sampai dengan namun tidak mampu membayar biaya beban. Setelah pemeriksaan, WNA tersebut langsung ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Singaraja. Mengingat masih belum adanya kepastian terkait tiket kepulangan WNA tersebut hingga batas waktu pendetensian di ruang detensi yakni selama 7 hari, maka dilakukan pemindahan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja (Hendra Setiawan) menyampaikan bahwa Unit Reaksi Cepat ini merupakan bagian dari transformasi kelembagaan Imigrasi untuk menjawab tantangan keimigrasian yang semakin kompleks. Penindakan ini merupakan wujud nyata komitmen Imigrasi dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dari potensi gangguan yang ditimbulkan oleh pelanggaran keimigrasian.
“Kami mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dan pengelola wisata dalam memberikan informasi. Imigrasi akan terus bersinergi dengan aparat desa, linmas, dan pecalang untuk menjaga wilayah dari keberadaan WNA yang tidak mematuhi aturan,” tegasnya. “Terhadap seluruh WNA agar senantiasa mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia. Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing di sekitarnya ke hotline 0813-5390-9733,” tambahnya.




