Warga Negara Jepang yang melebihi Izin Tinggal akhirnya Dideportasi

TRIWULAN II 2023 (8)

Badung / Sabtu, 15 April 2023 / Warga Negara Jepang yang melebihi Izin Tinggal akhirnya di Deportasi.

Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, melakukan pengawasan keberangkatan terhadap 2 (dua) orang WNA asal Jepang dengan inisial NO (Pr) 41 tahun dan HO (Lk) 14 tahun melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Keduanya di Deportasi karena tinggal di Indonesia sudah melebihi batas izin tinggal yang diberikan.

Sebagaimana di informasikan sebelumnya bahwa, berdasarkan hasil penyisiran / pengawasan keimigrasian di Wilayah Kabupaten Jembrana pada tanggal 07 April 2023, Imigrasi Singaraja telah mengamankan 2 (dua) orang Warga Negara Asing yang sudah overstay.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, NO masuk ke Indonesia pada bulan Februari 2020 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta bersama dengan anaknya HO. Izin Tinggal NO berlaku sampai dengan 11 Mei 2022 dan sudah overstay selama 331 (tiga ratus tiga puluh satu) hari sampai dengan tanggal 07 April 2023. Sedangkan anaknya HO, izin tinggalnya berlaku sampai 21 September 2022 dan sudah overstay selama 198 (Seratus Sembilan Puluh Delapan) hari sampai dengan tanggal 07 April 2023.

Berdasarkan hal tersebut diatas, kedua warga negara asing tersebut telah melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan Penangkalan.

Mereka diberangkatkan kembali ke negaranya melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada hari Sabtu 15 April 2023 pukul 12.05 WITA dengan pesawat Batik Air OD-172 tujuan Denpasar – Kuala Lumpur dan tujuan akhir Tokyo Jepang.

Baca Juga